Kamis, 21 April 2011

Tayamum

Tayamum

yaitu mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum itu sebagai pengganti wudu atau mandi, sebagai rukhsah , karena asbab/sebab :

1. Uzur karena sakit, yaitu sakit yang sekiranya bertambah parah ketika terkena air itu.

2. Karena dalam perjalanan

3. Karena tidak ada air

firman Allah Swt

وان كنتم مرضآ او على سفر اوجآء احد منكم من الغآئط اولمستم النسآء فلم تجدواماء فيتممواصعيداطيبافامسحوابوجوهكم وايديكم منه.

" dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik(bersih), sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu." ( Al-Maidah : 6 ).

Syarat Tayamum

1. Sudah masuk waktu sholat. Tayamum disyari'atkan untuk orang yang terpaksa.

2. Sudah diusahakan mencari air, tapi tidak dapat,sedangkan waktu sudah masuk.

3. Dengan tanah yang suci dan berdebu.

Menurut Imam Syafi'i tidak sah tayamum selain dengan tanah. Menurut pendapat imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah,pasir,atau batu.

4. Menghilangkan najis

fardu (rukun) tayamum

1. Niat

2. Mengusap muka dengan tanah

3. Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah

4. Menertibkan rukun-rukun.
Beberapa catatan tentang tayamum

1. Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi sholatnya apabila mendapat air. Alasannya ialah ayat tayamum di atas. Tetapi orang yang tayamum karena junub, apabila mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan sholat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadats melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.

2. Satu kali tayamum boleh dipakai untuk beberapa kali sholat, baik sholat fardu ataupun sholat sunat.

Kekuatannya sama dengan wudu, karena tayamum itu adalah pengganti wudu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Jadi, hukumnya sama dengan wudu.
Demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali sholat fardu dan beberapa sholat sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yang kuat atas pendapat mereka.

3. Boleh tayamum apabila luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin, di khawatirkan akan menjadi sakit.
Sabda Rosulullah Saw

عن جابر قال : خرجنا فىسفر فأصاب رجلا منا حجرفشجه فىرأسه ثم احتلم فسأل اصحابه هل تجدون لى رخصة فىالتيمم؟ فقالواما نجدلك رخصة وانت تقدر على الماء فاغتسل فمات، فلما قدمنا على رسول الله صلىالله عليه وسلم اخبر بذلك، فقال قتلوه قتلهم الله الاسألوااذلم يعلموافإنما عليه ويغتسل سائرجسده.

Dari jabir Ra, ia berkata " kami telah keluar pada satu perjalanan kemudian seorang teman kami tertimpa batu sampai luka kepalanya, 'adakah kamu peroleh jalan yang memberi kelonggaran bagiku untuk tayamum?' mereka menjawab, 'kami tidak mengetahui jalan yang memberi kelonggaran bagimu, sedangkan engkau masih kuasa memakai air.' kemudian orang itu mandi, sehingga menyebabkan dia mati. Kemudian ketika kami sampai kepada Rosulullah Saw. Diceritakan hal itu kepda beliau. Nabi berkata, " mereka telah membunuhnya. Allah akan membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya kala tidak mengetahui? Sesungguhnya obat keraguan ialah bertanya. Sebenarnya ia cukup tayamum saja dan dibalut lukanya, kemudian di atas balutannya itu disapu dengan air, dan sekalian membasuh badannya yang lain." ( HR ABU DAWUD dan DARUQUTNI ).

Hal-hal yang membatalkan tayamum

1. Tiap-tiap yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum

2. Ada air. Mendapatkan air sebelum sholat,terkecuali karena sakit.

read more...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Subscribe via email